WELCOME TO MY BLOG :D

Saturday, November 12, 2011

Sejarah Koperasi Indonesia

Sejarah Koperasi di IndonesiaZaman Belanda
Sejarah Koperasi di Indonesia, khususnya koperasi simpan pinjam, mulai pada waktu penjajahan oleh Belanda. Konsep koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Raden Ana Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan pendirian bank khusus untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh rentenir. Bank ini dinamakan Bank Penolongan dan Tabungan. Pada tahun 1915, ada UU Koperasi yang pertama, yaitu, Verordenin op de Cooperative Vereenigingen. Bisa dikatakan bahwa dengan pelaksanaan UU ini, pemerintah Belanda memang tidak secara ikhlas dan tulus akan mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia. Jadi, bisa dilihat bahwa negara Indonesia masuk gerakan koperasi sebelum mencapai kemerdekaan.
Zaman Jepang
Dengan pendudukan Jepang pada tahun-tahun akhir Perang Dunia II, gerakan koperasi di Indonesia berubah secara drastis. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi yang ada di Indonesia pada waktu itu “dihancurkan sama sekali” oleh Jepang. Pemerintah mengeluarkan UU no.23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dan mengadakan rapat-rapat harus minta ijin terlebih dulu pada residen. Padahal, koperasi menjadi alat pemerintahan militer Jepang untuk mengadakan pengumpulan dan distribusi barang- barang, berdasarkan ketentuan dan kebutuhan perangnya di pasifik. Oleh karena ini, koperasi Indonesia hampir terpaksa mulai lagi dengan deklarasi kemerdekaan pada tahun 1945.
Zaman Awal Kemerdekaan
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Padahal, ketentuan koperasi ditetapkan di undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 33, perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas berikut:
1. Demokrasi ekonomi
2. Kekeluargaan
3. Kebersamaan
4. Individualisme ditolak
5. Keadilan sosial
Yang jelas, cocok dengan asas-asas ini adalah koperasi, jadi Undang-undang ini menjamin berlangsungannya perkoperasian di negara Indonesia. Selanjutnya, ada beraneka ragam Undang-undang tentang perkoperasikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga perkembangan koperasi mengalami percepatan karena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi yang ada di Indonesia adalah 574, sedangkan pada tahun 1958, jumlah ini sudah mencapai 11.863 koperasi. Koperasi tumbuh dengan keinginan masyarakat setempat dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan. Koperasi yang didirikan termasuk, koperasi pertanian, perikanan, unggas, konsumsi dan juga koperasi desa. Akan tetapi, dengan fenomena liberalisme yang ada di Indonesia pada waktu menjelang zaman orde baru, tidak ada jalan lancar untuk koperasi oleh karena gerakan politik yang makin lama makin kuat. Di antara tahun 1959 sampi 1965 ada banyak penyalahgunaan oleh pengelola di koperasi Indonesia. Kenyataannya, koperasi Indonesia makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Bisa dikatakan bahwa koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.

Zaman Orde Baru
Di bawah pemerintahan Presiden Suharto, koperasi Indonesia mengalami pembersihan untuk mengembalikan fungsi yang hakiki dari gerakan koperasi Indonesia, agar dapat berjalan sesuai dengan pasal 33 UUD tahun 1945. Jadi dirumuskan kebijaksanaan baru. Ini diwujudkan dengan PELITA I, tahun 1969-1973. Keberhasilannya bisa dilihat di tabel berikut.
Tabel 1.1 Pertumbuhan banyaknya koperasi dan anggota pada tahun 1969-1973
Tahun Jumlah Koperasi Jumlah Anggota
1969 13 349 2 723 056
1970 16 263 2 931 340
1971 16 755 2 750 193
1972 18 054 2 791 076
1973 18 850 2 921 750
Sumber: Dra. Ninik Widiyanti & Y.W Sunindhia, S.H., Koperasi dan Perekonomian Indonesia, 2003, PT Rineka Cipta & PT Bina Adiaksara, Jakarta, hlm., 95.
Sejak Orde Baru, gerakan koperasi di Indonesia makin lama makin besar, hal ini terbukti dengan banyaknya koperasi baru yang didirikan di seluruh daerah di Indonesia.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
SUB BIDANG SUB – SUB BIDANG
PEMERINTAH
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Kelembagaan Koperasi
1. Penetapan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi.
2.a. Pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi.
b. —
3. Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang koperasi.
4. Penetapan pembubaran koperasi.
5.a. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di tingkat nasional.
1. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi.
2.a. Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta penetapan pembubaran koperasi lintas kabupaten/kota.
(Tugas Pembantuan)
b. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi lintas kabupaten/kota.
3. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan perubahan AD yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi lintas kabupaten/kota.
4. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat provinsi.
5.a. Pembinaan dan pengawasan KSP dan USP k

Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan
dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi,
“ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang
yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi
Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian
ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Prinsip Koperasi
Ketentuan
dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan
dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban
dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33
yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi
yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah
dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan
dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya…”
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya
yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Salah Satu Koperasi di Indonesia

PENDAHULUAN

Undang – Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi SEJAHTERA BERSAMA.
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA sebagai badan usaha yang bergerak disegala bidang usaha seperti jasa keuangan, perdagangan, agro bisnis, agro industry, export import dan lain-lain mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini.
Dengan bilangan besar kita bangun ekonomi, dengan bilangan besar kita bangun pendidikan, dengan bilangan besar kita bangun kesehatan. Rasanya hampir tidak mungkin orang lain yang datang dari bangsa lain dari negeri lain pula yang akan peduli dengan bangsa kita. Sekarang saatnya telah tiba untuk kita bangkit bersama, bahu-membahu, tolong-menolong, lindung-melindungi antara sesama anggota masyarakat,menghimpun kekuatan, maju bersama, makmur bersama dan sejahtera bersama, dari masyarakat untuk masyarakat.

sumber:
http://www.ksusb.co.id/

Sunday, October 30, 2011

Macam-Macam Koperasi

Macam-Macam Koperasi di Indonesia
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi. 

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Friday, October 28, 2011

Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah di Indonesia

Dasar keputusan

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Landasan pokok

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah

Koperasi Syariah

Awal Munculnya Koperasi Syariah di Indonesia

Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.

Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.

Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).

Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).

Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.

Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.

Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.

Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.

contoh koperasi syarian di indonesia

Berdirinya Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)

Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.

Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:

Visi
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah

Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.


Koperasi Syariah Islam versi KOSINDO

Menurut KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia), koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

Maka dari masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.

Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.

Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi Misi Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk 'memonopoli' orang lain. 
 
http://www.gudangmateri.com/2011/04/sejarah-dan-visi-misi-koperasi-syariah.html

Friday, October 14, 2011

TULISAN

Wisata dengan Segway bersama anak anak di Madrid Spanyol

Seorang kontributor Geekdad memberikan ceritanya jalan jalan dengan Segway di kota Madrid Spanyol. Empat setengah jam dia bersama keluarganya mengunakan Segway untuk wisata. Kedua anaknya baru berumur 8 dan 9 tahun.

Kami pernah mencoba Segway sebelumnya di Singapura, kali ini di kota Madrid Spanyol. Di kota Madrid kami diberikan pengarahan singkat oleh ahli Segway Antony Bruce. Memberikan teknik mengendarai Segway seperti mengendalikan Segway di jalan menurun, menanjak dan off road serta teknik sederhana untuk menuruni tangga. Kami mengunakan Segway model pertama di Madrid, kendaraan tersebut disewakan untuk turis berkeliling kota.

Jalan jalan dengan Segway di Madrid berjam jam tidak membuat lelah kaki saya. Ada keraguan didalam diri saya , apakah Segway cocok dikendarai oleh anak anak. Ternyata anak anak saya bisa mengendarai Segway layaknya bebek sedang meluncur diatas air.

Beberapa kota di negara Eropa juga menyediakan Segway sebagai kendaraan wisata dalam kota. Bila anda berjalan kaki , terlebih dengan anak anak akan melelahkan. Anda bersama keluarga tidak akan bisa melihat semua isi kota dan akan kehabisan waktu bila berjalan kaki atau mengendarai kendaraan umum. Dengan Segway semua tempat dapat anda jelajahi bersama keluarga.

Tetapi ada aturan batasan umur dan ijin bagi pengendara Segway di beberapa negara di Eropa. Di Jerman, alat Segway untuk wisata, tetapi anda harus memiliki ijin mengemudi. Jadi tanyakan dahulu kepada pengelola wisata di setiap negara. Beruntung untuk kota Madrid tidak memberlakukan aturan tersebut.

Sumberhttp://www.segwayindonesia.com/?p=347

TULISAN

Wisata Jalan La Rambla Barcelona        

Suasana Jalan La Rambla.
 
    La Rambla adalah tempat yang menjadi kunjungan wajib anda jika pergi ke Barcelona. Ini adalah jalan yang paling terkenal di Spanyol bahkan Eropa. Di kedua jalan pejalan kaki ini ada dua ruas jalan sempit  untuk kendaraan umum tetapi hanya untuk  jalan satu arah.

    Justru jalan tengah dimana adalah jalan untuk pejalan kaki hampir tiga kali lipat dari lebar jalan mobil. Jalan ini menjadi indah karena barisan pohon-pohon besar dikedua sisi. Jenis kayu ini adalah pohon ‘plane tree’ yang biasa dipakai naungan untuk taman-taman.

    La Ramla bisa diartikan sebagai beberapa jalan pendek, yang masing-masing punya nama dari nama jamaknya Les Rambles. Jalan ini mulai dari Plaça de Catalunya sampai ke pelabuhan.  La Rambla pada siang hari menjadi sangat ramai pada puncak-puncak musim liburan. Lebih sering adalah wisatawan yang lebih banyak  daripada warga setempat.

     Untuk mencapai La rambla yang terkenal itu dari pelabuhan hanya berjarak sekitar beberapa kilometer. Keberadaan La Rambla ini tidak persis berada di pusat kota Barcelona tetapi transportasi termasuk Metro atau kereta api bawah tanah punya stasiun disini.

    Pagi itu penulis tiba di La Rambla agak pagi sekitar jam sepuluh. Kota masih berkemas-kemas masih berbenah untuk menyongsong keramaian yang akan segera tiba. Para petugas kebersihan dengan mobil khusus melakukan pembersihan jalan dan pekerjanya tampak menyemprot tegel-tegel yang kotor hingga bersih. Perjalanan mulai dari arah Monumen Columbus dalam bahasa spanyolnya Monumento a colon. Ini merupakan tugu setinggi 60 meter dibangun untuk mengenang Christopher Columbus yang kembali ke Spanyol setelah perjalan terkenalnya  pertama ke Amerika.

    Disepanjang jalan la Rambla ini kita bisa menikmati keindahan dan keramaian ribuan pejalan kaki yang lalu lalang menikmati aneka koleksi souvenir dan hiburan. Diantara barang-barang yang dijual dipingir jalan ini tidak terbatas pada cindra mata, buku-buku dan pakaian, juga ada penjual bunga segar kaktus hidup bahkan binatang seperti burung piaraan dan kelinci juga di jual disini.

    Yang menghibur para pengunjung adalah seniman jalanan. Mulai dari patung hidup, kelelawar raksasa, pelukis potret sampai pergelaran kebolehan seorang Messi pemain terkenal dari Club FC  Barcelona.  Tentu saja mereka ini bukan pemain betulan tetapi mereka menyontek cara memainkan bola dengan gaya akrobatik. Ini dilakukan dalam petak kecil di taman dimana orang-orang lalul lalang.  Atraksi mereka untuk menarik perhatian pejalan kaki untuk mendapat sedikit rejeki.

    Suhu udara cukup dingin diawal April itu sekitar 11°C. Pepohonan masih belum menunjukkan daun-daunnya karena udara belum cukup panas unntuk tumbuh. Menjelang  siang cuaca sedikit membaik. Untuk menikmati keindahan kota yang berpenduduk 3 juta ini, ada beberapa atraksi selain La Rambla. Dipenghujung jalan La Rambla adalah Plaça de Catalunya juga merupakan taman yang layak dikunjungi. Dijamin anda tidak perlu jauh-jauh berjalankaki untuk mendapatkan aneka barang mode  atau cindera mata karena disepanjang jalan ini baik dari jalan utama atau gang-gangnya semua menyediakan produk khasnya masing-masing.

    Masih diseputaran La Rambla jika anda ingin menikmati suasana pasar yang rapi dan bersih, jangan lewatkan Mercat de la Boqueria. Merupakan pasar makanan yang besar mulai dari buah-buahan sayur mayur, daging segar dan daging olahan serta makanan laut bulu babi juga dijual disini. Stan Restoran cepat saji dengan bahan-bahan segar  juga ada. 

    Kita bisa menikmati Barcelona dengan berjalan kaki atau dengan naik bus wisata Barcelona Tour , Barcelona Bus Turistic  atau  bisa naik sepeda yang banyak ada dikota ini untuk disewakan. Sepeda- sepeda  yang dikelola pemerintah ini disebut Bicing. Ini adalah perkembangan atraksi wisata Barcelona berwawasan lingkungan. Ada 100 stasiun sepeda diseluruh kota. Dan pemakaian selama 30  menit pertama gratis. Tentu untuk mengunjungi tempat yang sedikit jauh dari pusat kota ada Metro dengan stasiunnya melewati La Rambla. Misalnya jika anda ingin mengunjungi katedral ternama di Barcelona La Sagrada da Familia (Keluarga Suci), yang dirancang oleh Antoni Gaudi di tahun 1883 dan pembangunannya masih akan terus berlanjut dan diperkirakan akan selesai 2017 nanti.(man/waa)


Sumber

KOPEERASI 3

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah


A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Sumber
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/06/jenis-jenis-koperasi-berdasarkan-fungsi-serta-tingkat-dan-luas-daerah/

KOPERASI 2

CIRI KOPERASI YANG GENUIE ( ASLI)

Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

Sumber
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/

Friday, September 30, 2011

Riwayat Hidup Pangeran Diponegoro

Diponegoro adalah putra sulung Hamengkubuwana III, seorang raja Mataram di Yogyakarta. Lahir pada tanggal 11 November 1785 di Yogyakarta dari seorang garwa ampeyan (selir) bernama R.A. Mangkarawati, yaitu seorang garwa ampeyan (istri non permaisuri) yang berasal dari Pacitan. Pangeran Diponegoro bernama kecil Bendoro Raden Mas Ontowiryo.
Menyadari kedudukannya sebagai putra seorang selir, Diponegoro menolak keinginan ayahnya, Sultan Hamengkubuwana III untuk mengangkatnya menjadi raja. Beliau menolak mengingat ibunya bukanlah permaisuri. Mempunyai 3 orang istri, yaitu: Bendara Raden Ayu Antawirya, Raden Ayu Ratnaningsih, & Raden Ayu Ratnaningrum.
Diponegoro lebih tertarik pada kehidupan keagamaan dan merakyat sehingga ia lebih suka tinggal di Tegalrejo tempat tinggal eyang buyut putrinya, permaisuri dari HB I Ratu Ageng Tegalrejo daripada di keraton. Pemberontakannya terhadap keraton dimulai sejak kepemimpinan Hamengkubuwana V (1822) dimana Diponegoro menjadi salah satu anggota perwalian yang mendampingi Hamengkubuwana V yang baru berusia 3 tahun, sedangkan pemerintahan sehari-hari dipegang oleh Patih Danurejo bersama Residen Belanda. Cara perwalian seperti itu tidak disetujui Diponegoro.
Perang Diponegoro berawal ketika pihak Belanda memasang patok di tanah milik Diponegoro di desa Tegalrejo. Saat itu, beliau memang sudah muak dengan kelakuan Belanda yang tidak menghargai adat istiadat setempat dan sangat mengeksploitasi rakyat dengan pembebanan pajak.
Sikap Diponegoro yang menentang Belanda secara terbuka, mendapat simpati dan dukungan rakyat. Atas saran Pangeran Mangkubumi, pamannya, Diponegoro menyingkir dari Tegalrejo, dan membuat markas di sebuah goa yang bernama Goa Selarong. Saat itu, Diponegoro menyatakan bahwa perlawanannya adalah perang sabil, perlawanan menghadapi kaum kafir.
Semangat “perang sabil” yang dikobarkan Diponegoro membawa pengaruh luas hingga ke wilayah Pacitan dan Kedu. Salah seorang tokoh agama di Surakarta, Kyai Maja, ikut bergabung dengan pasukan Diponegoro di Goa Selarong.
Selama perang ini kerugian pihak Belanda tidak kurang dari 15.000 tentara dan 20 juta gulden.
Berbagai cara terus diupayakan Belanda untuk menangkap Diponegoro. Bahkan sayembara pun dipergunaan. Hadiah 50.000 Gulden diberikan kepada siapa saja yang bisa menangkap Diponegoro. Sampai akhirnya Diponegoro ditangkap pada 1830
16 Februari 1830 Pangeran Diponegoro dan Kolonel Cleerens bertemu di Remo Kamal, Bagelen, Purworejo. Cleerens mengusulkan agar Kanjeng Pangeran dan pengikutnya berdiam dulu di Menoreh sambil menunggu kedatangan Letnan Gubernur Jenderal Markus de Kock dari Batavia.
Lukisan Persitiwa Pengkapan Pangeran Diponegoro oleh VOC28 Maret 1830 Diponegoro menemui Jenderal de Kock di Magelang. De Kock memaksa mengadakan perundingan dan mendesak Diponegoro agar menghentikan perang. Permintaan itu ditolak Diponegoro.
Tetapi Belanda telah menyiapkan penyergapan dengan teliti. Hari itu juga Diponegoro ditangkap dan diasingkan ke Ungaran, kemudian dibawa ke Gedung Karesidenan Semarang, dan langsung ke Batavia menggunakan kapal Pollux pada 5 April. 11 April 1830 sampai di Batavia dan ditawan di Stadhuis (sekarang gedung Museum Fatahillah). Sambil menunggu keputusan penyelesaian dari Gubernur Jenderal Van den Bosch.
30 April 1830 keputusan pun keluar. Pangeran Diponegoro, Raden Ayu Retnaningsih, Tumenggung Diposono dan istri, serta para pengikut lainnya seperti Mertoleksono, Banteng Wereng, dan Nyai Sotaruno akan dibuang ke Manado. 3 Mei 1830 Diponegoro dan rombongan diberangkatkan dengan kapal Pollux ke Manado dan ditawan di benteng Amsterdam.
1834 dipindahkan ke benteng Rotterdam di Makassar, Sulawesi Selatan.
8 Januari 1855 Diponegoro wafat dan dimakamkan di kampung Jawa Makassar.
lokasi makam Pangeran Diponegoro di Jl. Diponegoro Makassar, Sulawesi Selatan. Juli 2008 Dalam perjuangannya, Pangeran Diponegoro dibantu oleh puteranya bernama Bagus Singlon atau Ki Sodewo. Ki Sodewo melakukan peperangan di wilayah Kulon Progo dan Bagelen.
Ki Sodewo memiliki ibu bernama Citrowati yang meninggal dalam penyerbuan Belanda. Ki Sodewo kecil atau Bagus Singlon tumbuh dalam asuhan Ki Tembi, orang kepercayaan Pangeran Diponegoro. Bagus Singlon atau Raden Mas Singlon atau Ki Sodewo setelah remaja menyusul ayahnya di medan pertempuran. Sampai saat ini keturunan Ki Sodewo masih tetap eksis dan salah satunya menjadi wakil Bupati di Kulon Progo bernama Drs. R. H. Mulyono.
Setidaknya Pangeran Diponegoro mempunyai 17 putra dan 5 orang putri, yang semuanya kini hidup tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jawa, Sulawesi & Maluku.

Latar belakang

Perang Diponegoro (Inggris:The Java War, Belanda: De Java Oorlog), adalah perang besar dan menyeluruh berlangsung selama lima tahun (1825-1830) yang terjadi di Jawa, Hindia Belanda (sekarang Indonesia), antara pasukan penjajah Belanda di bawah pimpinan Jendral De Kock[1] melawan penduduk pribumi yang dipimpin seorang pangeran Yogyakarta bernama Pangeran Diponegoro. Dalam perang ini telah berjatuhan korban yang tidak sedikit. Baik korban harta maupun jiwa. Dokumen-dokumen Belanda yang dikutip para ahli sejarah, disebutkan bahwa sekitar 200.000 jiwa rakyat yang terenggut. Sementara itu di pihak serdadu Belanda, korban tewas berjumlah 8.000.
Perang Diponegoro merupakan salah satu pertempuran terbesar yang pernah dialami oleh Belanda selama menjajah Nusantara. Peperangan ini melibatkan seluruh wilayah Jawa, maka disebutlah perang ini sebagai Perang Jawa.
Setelah kekalahannya dalam Perang Napoleon di Eropa, pemerintah Belanda yang berada dalam kesulitan ekonomi berusaha menutup kekosongan kas mereka dengan memberlakukan berbagai pajak di wilayah jajahannya, termasuk di Hindia Belanda. Selain itu, mereka juga melakukan monopoli usaha dan perdagangan untuk memaksimalkan keuntungan. Pajak-pajak dan praktek monopoli tersebut amat mencekik rakyat Indonesia yang ketika itu sudah sangat menderita.
Untuk semakin memperkuat kekuasaan dan perekonomiannya, Belanda mulai berusaha menguasai kerajaan-kerajaan lain di Nusantara, salah satu di antaranya adalah Kerajaan Yogyakarta. Ketika Sultan Hamengku Buwono IV wafat, kemenakannya, Sultan Hamengku Buwono V yang baru berusia 3 tahun, diangkat menjadi penguasa. Akan tetapi pada prakteknya, pemerintahan kerajaan dilaksanakan oleh Patih Danuredjo, seseorang yang mudah dipengaruhi dan tunduk kepada Belanda. Belanda dianggap mengangkat seseorang yang tidak sesuai dengan pilihan/adat keraton.
Pada pertengahan bulan Mei 1825, pemerintah Belanda yang awalnya memerintahkan pembangunan jalan dari Yogyakarta ke Magelang lewat Muntilan, mengubah rencananya dan membelokan jalan itu melewati Tegalrejo. Rupanya di salah satu sektor, Belanda tepat melintasi makam dari leluhur Pangeran Diponegoro. Hal inilah yang membuat Pangeran Diponegoro tersinggung dan memutuskan untuk mengangkat senjata melawan Belanda. Beliau kemudian memerintahkan bawahannya untuk mencabut patok-patok yang melewati makam tersebut.
Belanda yang mempunyai alasan untuk menangkap Pangeran Diponegoro karena dinilai telah memberontak, pada 20 Juli 1825 mengepung kediaman beliau. Terdesak, Pangeran beserta keluarga dan pasukannya menyelamatkan diri menuju barat hingga Desa Dekso di Kabupaten Kulonprogo, dan meneruskan ke arah selatan hingga tiba di Goa Selarong yang terletak lima kilometer arah barat dari Kota Bantul. Sementara itu, Belanda —yang tidak berhasil menangkap Pangeran Diponegoro— membakar habis kediaman Pangeran.
Pangeran Diponegoro kemudian menjadikan Goa Selarong, sebuah goa yang terletak di Dusun Kentolan Lor, Guwosari Pajangan Bantul, sebagai basisnya. Pangeran menempati goa sebelah Barat yang disebut Goa Kakung, yang juga menjadi tempat pertapaan beliau. Sedangkan Raden Ayu Retnaningsih (selir yang paling setia menemani Pangeran setelah dua istrinya wafat) dan pengiringnya menempati Goa Putri di sebelah Timur.
Setelah penyerangan itu, dimulailah sebuah perang besar yang akan berlangsung 5 tahun lamanya. Di bawah kepemimpinan Diponegoro, rakyat pribumi bersatu dalam semangat “Sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohi tekan pati“; sejari kepala sejengkal tanah dibela sampai mati. Selama perang, sebanyak 15 dari 19 pangeran bergabung dengan Diponegoro. Perjuangan Diponegoro dibantu Kyai Maja yang juga menjadi pemimpin spiritual pemberontakan.

PERANG DIPONEGORO

PERANG JAWA DISEBABKAN OLEH FAKTOR SOSIOBUDAYA.
LATAR BELAKANG PERANG:
Perang Diponegoro atau dalam bahasa Belanda dikenali dengan istilah “De Java Qorlog” merupakan suatu perang yang besar. Perang ini berlangsung selama lima tahun iaitu antara tahun 1825 hingga 1830 yang bernama Pangeran Diponegoro.Dalam perang ini juga, Pangeran Dipornegoro dibantu oleh pahlawan-pahlawan hebat yang lain seperti pahlawan Mangkubumi, Kyai Modjo dan Sentot Prawirodirdjo.
[3] Perang ini juga akhirnya telah melibatkan pelbagai korban yang bukan sahaja harta-benda bahkan juga nyawa manusia. Berdasarkan dokumen-dokumen Belanda, perang tersebut telah mengorbankan 200 000 nyawa masyarakat peribumi manakala 8000 nyawa terkorban di pihak Belanda. Perang ini dikenali sebagai “Perang Jawa” kerana peperangan ini melibatkan hampir seluruh wilayah Jawa. Maka dengan itu, istilah “Perang Jawa” diaplikasikan.
3.0 FAKTOR-FAKTOR TERCETUSNYA PERANG JAWA:
Terdapat beberapa faktor tertentu yang menyebabkan berlakunya Perang Jawa. Perang ini dilihat bermula daripada masalah ataupun konflik dalaman Keraton Yogyakarta. Ketegangan timbul ketika Sultan Hamengkubuwono II memecat dan menggeser pegawai keraton dan bupati-bupati yang dahiulu dipilih olehSultan Hamengkubuwono
I.[4] Sultan Hamengkubuwono II menginginkan pemerintahan yang kuat dan dibantu oleh orang-orang yang dekat dengan beliau. Justeru itu, beliau telah melantik pebantu-pebantunya dari kalangan menantunya. Contohnya, Raden Adipati Danu Rejo II sebagai patih, Raden Temenggung Sumodinigerat sebagai Wedana Lebet dan Raden Ronggo Prawiroderjo III sebagai bupati Wedana Monconegoro Timur.
[5] Hal ini menyebabkan banyak pegawai yang berpengalaman sebelum ini telah dipecat. Perkara ini menyebabkan Kanjeng Ratu Ageng telah menasihati Sultan terhadap tindakannnya. Namun begitu, nasihatnya tidak diendahkan oleh Sultan. Golongan-golongan ini dilihat seringkali disisihkan dan dipinggirkan dalam soal pemerintahan dan pentadbiran. Hal ini secara tidak langsung membuka peluang kepada pihak Belanda untuk campur tangan berikutan perpecahan yang berlaku dalam Keraton. Sesungguhnya Belanda dapat mempertahankan kekuasaannya dan mengembangkan pengaruh serta kolonialisme dengan cara yang licik sekali dan dengan kemahirannya mempergunakan konsep politik “divide and rule” iaitu suatu konsep politik yang mengadu domba bangsa Jawa dengan semboyan “pecah dan perintah”.
[6] Oleh itu, golongan-golongan yang tersisih ini akhirnya meminta bantuan kepada Putera Mahkota iaitu ayah Pangeran Dipornegoro. Walau bagaimana pun, Kanjeng Ratu Ageng akhirnya bersama cucunya menigggalkan Keraton dan menetap di desa Tegalrejo. Namun begittu, konflik masih terus berlaku terutamanya apabila Dipornegoro sudah besar. Konflik ini berlaku sekitar tahun 1792. Konflik ini melibatkan Sultan Hamengkubuwono II dan Putra Mahkota iaitu Pangeran Adipati Amangkunagoro serta akhirnya melibatkan Diponegoro. Hal ini bermula gara-gara keputusan Residen Baron de Salis yang telah bersetuju mengangkat Pangeran Menol yang masih berusia tiga tahun sebagai Sultan Hamengkubuwono V untuk menggantikkan Sultan Hamengkubuwono IV yang meninggal dunia secara tiba-tiba.
[7] Hal ini berlaku pada tahun 1822. Perkara ini akhirnya menyebabkan Diponegoro terasa terhina kerana terpaksa akur dan menghormati serta menyembah pemimpin yang masih kecil. Menurut tatatertib adat keraton, setiap pangeran sememangnya diwajibkan agar menyembah sultan dalam segala upacara atau urusan rasmi. Perkara ini bersesuaian dengan kepercayaan masyarakat Jawa yang menganggap sultan sebagai penguasa yang tertinggi yang ditakdirkan Tuhan kerana mendapat wahyu kerajaan. Disebabkan, Sultan Hemengkubuwono V masih kecil untuk memerintah negara, maka satu dewan perwalian dibentuk bagi menjalankan pemerintahan.
[8] Antara anggota dewan itu ialah terdiri daripada Permaisuri Sultan III, Pangeran Mangku Bumi dan Pangeran Dipornegoro. Walaupun, Pangeran Dipornegoro merupakan ahli dewan, namun Dipornegoro jarang diajak atau dilibatkan secara khusus dalam soal pentadbiran dan pemerintahan. Contohnya, Pangeran Dipornegoro telah menyatakan masalah rakyat berkenaan isu penyewaan tanah kepada pihak Keraton namun usahanya itu hanya sia-sia sahaja kerana tidak mendapat sambutan dan layanan yang baik daripada pihak Keraton.[9] Akhirnya, Pangeran Dipornegoro meningggalkan ahli dewan dan jarang terlibat dalam sebarang usaha pemerintahan dan pentadbiran Keraton lagi. Walaupun Sultan Hamengkubuwono V diiktiraf sebagai sultan, namun perkara ini hanya terletak pada gelarannya sahaja tetapi tidak pada hakikatnya. Hakikatnya, pemerintahan dijalankan oleh Patih Danuredjo. Patih Danuredjo ini pula merupakan seorang yang mudah dipengaruhi dan sentiasa akur pada arahan dan perintah Belanda.
Faktor lain yang menyebabkan berlakunya Perang Jawa ialah disebabkan ketamakan dan kerakusan Belanda di Jawa. Setelah kekalahan Belanda dalam Perang Napoleon di Eropah, Belanda telah mengalami krisis kewangan yang sangat serius dan berat. Hal ini berikutan perbelanjaan perang yang banyak serta kerugian yang besar yang mereka alami setelah kalah dalam Perang Napoleon.
[10] Hal ini seterusnya mendorong Belanda untuk menjalankan pelbagai pajakan di wilayah jajahannya termasuk jugalah di Hindia Belanda. Melalui dasar baru yang diperkenalkan Belanda ini, orang asing dibolehkan menyewa tanah masyarakat peribumi tempatan secara meluas. Tanah yang disewakan ini tidak terbatas pada tanah pertanian sahaja, bahkan jalan raya juga disewakan untuk diambil hasilnya iaitu dengan menarik pajak kepada semua barang-barang muatan yang dibawa melalui jalan itu.
[11] Menurut S. Pragg, terdapat 34 jenis pajakan yang harus dibayar oleh rakyat.
[12] Selain sistem pajakan dan sistem penyewan tanah yang membebankan rakyat, terdapat beberapa sistem lain yang amalannya kelihatan menyusah dan menindas rakyat. Misalnya, seperti pengamalan sistem pembayaran bea. Sistem ini sememangnya memberikan bebanan yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat peribumi. Hal ini kerana orang-orang yang melalui daerah para bewan (tolgaarders) harus membayar bea untuk barang-barang yang dibawanya.
[13] Pada awalnya, jumlah beawan-beawan ini tidaklah sebegitu banyak, namun begitu setelah melihat perniagaan ini mendatangkan untung yang lumayan maka jumlah beawan-beawan ini semakin hari semakin meningkat. Pemerintah Kolonial biasanya menyewakan “daerah bea cukai” kepada masyarakat Tiong Hua yang terkenal sebagai beawan dengan harga yang tinggi. Perlaksanaan sistem ini juga kelihatannya mengikis sedikit demi sedikit sikap perikemanusiaan dalam diri manusia.
[14] Hal ini dapat dibuktikan, apabila anak-anak kecil yang didukung oleh ibu mereka juga turut dikenakan bayaran bea. Mereka menganggap anak-anak kecil ini juga tidak lebih sebagai barang bawaan yang harus dikenakan cukai. Terdapat juga para pemungut bea yang kejam sehingga sanggup bertindak di luar batas kesopanan dan kesusilaan sehingga berani menggeledahi barang-barang dan memeriksa tubuh badan setiap orang yang melalui kawasan mereka. Selain itu juga, Belanda turut mengamalkan dasar monopoli yang akhirnya menyeksa dan menindas masyarakat Hindia Belanda termasuk tanah Jawa.
[15] Selain itu, antara faktor lain yang menyebabkan berlakunya Perang Jawa adalah masalah penyewaan tanah milik Keraton Yogyakarta dan Surakarta oleh pemerintah Hindia-Belanda serta juga disebabkan oleh faktor budaya. Pada masa pemerintahan adiknya iaitu Hamengkubuwono IV, terdapat banyak golongan bangsawan yang memperoleh harta kekayaan yang banyak yang akhirnya menyebabkan mereka menjadi kaya secara tanpa disangka.
[16] Kebanyakan bangsawan ini memperoleh kekayaan yang banyak kesan hasil penyewaan tanah yang mereka jalankan. Perkara inilah yang menyebabkan para bangsawan lebih gemar hidup mengamalkan gaya hidup mewah dan kaya yang diadaptasikan daripada gaya kehidupan pemerintah Belanda. Mereka iaitu golongan bangsawan ini kelihatannya mula menagung-agungkan nilai dan norma-norma masyarakat Belanda tetapi sebaliknya meninggalkan nilai dan norma-norma kehidupan masyarakat Jawa dan Islam. Contohnya, kebanyakan bangsawan sudah mula gemar menganjurkan pesta-pesta sehingga larut malam, meminum minuman keras yang memabukkan dan sebagainya.
[17] Fenomena ini sememangnya tidak disetujui oleh golongan tua kerana perlakuan dan perbuatan seperti ini “sudah terang lagi bersuluh” menyalahi adat istiadat Keraton selain upacara seperti ini hanya membazirkan wang negara. Perkara ini menjadi bertambah rumit dan serius apabila terdapat bangsawan yang bekerja di bawah Belanda menjalankan hubungan terlarang dengan gadis keraton secara sewenang-wenangnya. Sultan sendiri juga yang selau memakai gelaran Saiyidin Panatagama Khalifatullah dikatakan juga sudah terjerumus ke dalam jurang pengaruh barat.
[18] Demikianlah usaha-usaha pihak Belanda untuk melemahkan kekuatan raja dari dalam iaitu di samping menyingkirkan orang-orang yang dianggap berbahaya, dimasukkan juga unsur-unsur kebudayaan yang sifatnya sememangnya bercanggah dengan kebudayaan masyarakat tempatan. Dalam isu ini, Diponegoro kelihatannya begitu mengambil berat dan prihatin kerana beliau tidak mahu tanah airnya dicemari dengan kebudayaan songsang yang sememangnya bertentangan dengan kebudayaan masyarakat Jawa dan Islam. Hal ini juga terdorong oleh sifat Diponegoro yang begitu taat dan patuh pada hukum Islam. Pangeran Diponegoro merupakan seorang ulama (sentri) yang gemar membaca dan mendalami kitab-kitab yang bercorak agama, sejarah dan sastera.
[19] Beliau beranggapan bahawa berkuasanya orang asing terhadap tanah milik kerajaan iaitu melalui cara penyewaan tanah merupakan petanda atau alamat jatuhnya tanah Jawa ke tangan orang asing sehingga Jawa harus dirampas kembali dengan perang sabil. Selanjutnya, perang Jawa juga meletus disebabkan tindakan Belanda yang menjalankan penutupan jalan ke Tegalrejo dengan memasang pancang secara sengaja di tanah milik Diponegoro di Tegalrejo.-
[20] Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda ini adalah bertujuan untuk pembinaan jalanraya yang baru. Tambahan lagi, aktiviti ini dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik tanah. Tindakan pihak Belanda ini dijalankan melalui perantara arahan dari Pateh Danurejo IV yang sememangnya terkenal sebagai seorang Pateh yang sangat taat dan setia kepada kekuasaan pemerintah Belanda.
[21] Namun begitu, pancang-pancang itu telah dicabut dan dibuang oleh para pengikut Diponegoro. Pancang-pancang itu pula telah digantikan dengan tombak-tombak sebagai simbol penentangan atau protes mereka terhadap tindakan dan sikap pemerintah Belanda. Walaubagaimanapun, Residen Smissaert yang telah menggantikan Residen Baron de Salis telah memerintahkan anak buahnya agar pancang-pancang tersebut dipasang kembali.
[22] Keadaan menjadi semakin panas apabila pembinaan jalanraya tersebut turut melibatkan tanah perkuburan nenek-moyang mereka termasuk Diponegoro.[23] Walaupun pelbagai arahan dan amaran supaya kegiatan tersebut dihentikan, namun pemerintah Belanda masih juga degil dan tersu sahaja meneruskan aktiviti tersebut. Juruukur dan pembina jalanraya terus sahaja menjalanakan aktiviti pembinaan jalanraya yang baru tanpa mengendahkan protes dan tentangan daripada masyarakat tempatan. Isu inilah yang menyebabkan seluiruh masyarakat Jawa yang terdiri daripada pelbagai latar belakang iaitu bangsawan, kuli, buruh, pedagang, petanidan guru-guru agama bersatu dalam menuntut hak mereka. Seluruh pemimpin dan rakyat jelata disatukan dibawah slogan yang berbunyi “Sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohi tekan pati” yang bermaksud sejari kepala sejengkal tanah dibela samapi mati.[24] Perang ini juga dilihat sebagai perang memperjuangkan hak asasi masyarakat peribumi Jawa yang ditindas oleh Belanda. Di samping itu juga, Pangeran Dipornegorio menuntut agar Pateh Danureja IV dipecat akibat tindakannya yang menindas masyarakat Jawa. Namun begitu, Residen A. H. Smissaert membela pegawai tinggi Sultan yang setia kepada arahan Belanda.
[25] Perkara ini akhirnya telah merintis kepada berlakunya perang Jawa antara Belanda dengan masyarakat peribumi tanah Jawa.
4.0 PERJALANAN PERANG JAWA:
Pertempuran terbuka berlangsung dengan pasukan-pasukan infantri, kavaleri dan artileri bertindak sebagai senjata utama dalam pertempuran. Pertempuran antara kedua-dua belah pihak iaitu masyarakat tempatan dengan Belanda berlaku dalam suasana yang begitu sengit sekali. Pertempuran juga melibatkan kebanyakan desa di seluruh tanah Jawa. Peperangan berlaku dengan cara iaitu sekiranya sesuatu kawasan itu ditakluki Belanda pada siang hari, maka pada malam hari, kawasan itu akan dirampas kembali oleh tentera peribumi tempatan.
Serangan-serangan masyarakat tempatan kerapkali dilancarkan pada bulan-bulan yang mengandungi musim hujan.
[26] Mereka mempercayai bahawa bekerjasama dengan alam merupakan suatu senjata yang ampuh untuk menghadapi tentera Belanda. Apabila musim hujan tiba, Gabenor Belanda akan menjalankan usaha-usaha gencatan senjata dan berunding. Hal ini kerana, musim hujan menyebabkan pergerakan tentera Belanda terbatas dan menjadi agak sukar. Keadaan menjadi semakin sukar apabila pelbagai penyakit merbahaya seperti malaria, disentri dan sebagainya muncul sebagi musuh yang tidak nampak bagi tentera Belanda. Apabila waktu gencatan senjata dijalankan, maka mata-mata pihak Belanda akan bergerak ke kampung-kampung untuk mendapatkan maklumat tentang musuh mereka selain ingin memecah-belahkan musuh mereka.
[27] Pada kemuncak peperangan, Belanda telah mengerahkan lebih 23 000 orang tentera untuk menghadapi tentera peribumi tempatan.
[28] Hal ini sememangnya suatu perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Belanda kerana menempatkan tentera yang sebegitu banyak dalam kawasan atau wilayah yang mempunyai keluasan yang tidaklah begitu luas. Dalam perang ini, pelbagai taktik dan startegi perang telah diaplikasikan. Contohnya seperti taktik perang terbuka (open warfare), perang gerila (geurilia warfare) yang dilaksanakan melalui taktik “hit and run” dan penghadangan. Dalam perang ini juga, taktik parang saraf juga turut diaplikasikan. Oleh itu, dapat difahami bahawa dalam Perang Jawa pelbagai taktik dan startegi perang yang mirip kepada konsep perang moden telah digunapakai.
Pada tahun 1827, Belanda telah melakukan serangan terhadap Diponegoro dengan menggunakan sistem benteng sehingga pasukan Diponegoro terjerat. Pada tahun 1829, Kyai Maja yang merupakan seorang pemimpin spiritual pemberontakan telah ditangkap. Seterusnya, Pangeran Mangkubumi dan panglima utamanya Sentot Alibasya menyerah diri kepada Belanda.
[29] Akhirnya, pada 28 Mac 1830, Jeneral De Kock berjaya menawan pasukan Diponegoro di Mangelang.
[30] Diponegoro akhirnya bersetuju menyerah diri tetapi dengan syarat anggota askarnya dilepaskan. Maka dengan itu, Pangeran Diponegoro akhirnya ditangkap dan diasingkan ke Manado kemudian ke Makasar serta seterusnya meninggal dunia di Rotterdam pada 8 Januari 1855.
a. Latar Belakang Perlawanan Nama asli Pangeran Diponegoro adalah Raden Mas Ontowiryo, putra Sultan Hamengku Buwono III. Karena pengaruh Belanda sudah sedemikian besarnya di istana maka Diponegoro lebih senang tinggal di rumah buyutnya di desa Tegalrejo.
Secara umum sebab-sebab perlawanan Diponegoro dan para pengikutnya adalah sebagai berikut:
1. Secara umum sebab-sebab perlawanan Diponegoro dan para pengikutnya adalah sebagai berikut:
2. Adat kebiasaan keraton tidak dihiraukan para pembesar Belanda duduk sejajar dengan Sultan.
3. Masuknya pengaruh budaya Barat meresahkan para ulama serta golongan bangsawan. Misalnya pesta dansa sampai larut malam, minum-minuman keras.
4. Para bangsawan merasa dirugikan karena pada tahun 1823 Belanda menghentikan sistem hak sewa tanah para bangsawan oleh pengusaha swasta. Akibatnya para bangsawan harus mengembalikan uang sewa yang telah diterimanya.
5. Banyaknya macam pajak yang membebani rakyat misalnya pajak tanah, pajak rumah, pajak ternak.
Selain hal-hal tersebut ada kejadian yang secara langsung menyulut kemarahan Diponegoro yaitu pemasangan patok untuk pembuatan jalan kereta api yang melewati makam leluhur Diponegoro di Tegal Rejo atas perintah Patih Darunejo IV tanpa seijin Diponegoro. Peristiwa tersebut menimbulkan sikap terang-terangan Diponegoro melawan Belanda.
Pejuang Berhanti Bersih
Dilahirkan dari keluarga Kesultanan Yogyakarta, memiliki jiwa kepemimpinan dan kepahlawanan. Hatinya yang bersih dan sebagai seorang pangeran akhirnya menuntunnya menjadi seorang yang harus tampil di depan guna membela kehormatan keluarga, kerajaan, rakyat dan bangsanya dari penjajahan Belanda.
Namun resiko dari kebersihan hatinya, ia ditangkap oleh Belanda dengan cara licik, rekayasa perundingan. Namun walaupun begitu, beliau tidak akan pernah menyesal karena beliau wafat dengan hati yang tenang, tidak berhutang pada bangsanya, rakyatnya, keluarganya, terutama pada dirinya sendiri.
Kejujuran, kesederhanaan, kerendahan hati, kebersihan hati, kepemimpinan, kepahlawanan, itulah barangkali sedikit sifat yang tertangkap bila menelusuri perjalanan perjuangan Pahlawan kita yang lahir di Yogyakarta tanggal 11 November 1785, ini.
Pangeran Diponegoro yang bernama asli Raden Mas Ontowiryo, ini menunjukkan kesederhanaan atau kerendahan hatinya itu ketika menolak keinginan ayahnya, Sultan Hamengku Buwono III untuk mengangkatnya menjadi raja. Beliau menolak mengingat bunda yang melahirkannya bukanlah permaisuri.
Bagi orang-orang yang tamak akan kedudukan, penolakan itu pasti sangat disayangkan. Sebab bagi orang tamak, jangankan diberi, bila perlu merampas pun dilakukan. Melihat penolakan ini, sangat jelas sifat tamak tidak ada sedikitpun pada Pangeran ini. Yang ada hanyalah hati yang bersih. Beliau tidak mau menerima apa yang menurut beliau bukan haknya. Itulah sifat yang dipertunjukkannya dalam penolakan terhadap tawaran ayahnya tersebut.
Namun sebaliknya, beliau juga akan memperjuangkan sampai mati apa yang menurut beliau menjadi haknya. Sifatnya ini jelas terlihat jika memperhatikan sikap beliau ketika melihat perlakuan Belanda di Yogyakarta sekitar tahun 1920. Hatinya semakin tidak bisa menerima ketika melihat campur tangan Belanda yang semakin besar dalam persoalan kerajaan Yogyakarta. Berbagai peraturan tata tertib yang dibuat oleh Pemerintah Belanda menurutnya sangat merendahkan martabat raja-raja Jawa. Sikap ini juga sangat jelas memperlihatkan sifat kepemimpinan dan kepahlawanan beliau.
Sebagaimana diketahui bahwa Belanda pada setiap kesempatan selalu menggunakan politik ‘memecah-belah’-nya. Di Yogyakarta sendiri pun, Pangeran Diponegoro melihat, bahwa para bangsawan di sana sering di adu domba Belanda. Ketika kedua bangsawan yang diadu-domba saling mencurigai, tanah-tanah kerajaan pun semakin banyak diambil oleh Belanda untuk perkebunan pengusaha-pengusaha dari negeri kincir angin itu.
Melihat keadaan demikian, Pangeran Diponegoro menunjukkan sikap tidak senang dan memutuskan meninggalkan keraton untuk seterusnya menetap di Tegalrejo. Melihat sikapnya yang demikian, Belanda malah menuduhnya menyiapkan pemberontakan. Sehingga pada tanggal 20 Juni 1825, Belanda melakukan penyerangan ke Tegalrejo. Dengan demikian Perang Diponegoro pun telah dimulai.
Dalam perang di Tegalrejo ini, Pangeran dan pasukannya terpaksa mundur, dan selajutnya mulai membangun pertahanan baru di Selarong. Perang dilakukan secara bergerilya dimana pasukan sering berpindah-pindah untuk menjaga agar pasukannya sulit dihancurkan pihak Belanda. Taktik perang gerilya ini pada tahun-tahun pertama membuat pasukannya unggul dan banyak menyulitkan pihak Belanda. Namun setelah Belanda mengganti siasat dengan membangun benteng-benteng di daerah yang sudah dikuasai, akhirnya pergerakan pasukan Diponegoro pun tidak bisa lagi sebebas sebelumnya. Disamping itu, pihak Belanda pun selalu membujuk tokoh-tokoh yang mengadakan perlawanan agar menghentikan perang. Akhirnya, terhitung sejak tahun 1829 perlawanan dari rakyat pun semakin berkurang. Belanda yang sesekali masih mendapatkan perlawanan dari pasukan Diponegoro, dengan berbagai cara terus berupaya untuk menangkap pangeran. Bahkan sayembara pun dipergunaan. Hadiah 50.000 Gulden diberikan kepada siapa saja yang bisa menangkap Diponegoro. Diponegoro sendiri tidak pernah mau menyerah sekalipun kekuatannya semakin melemah.
Karena berbagai cara yang dilakukan oleh Belanda tidak pernah berhasil, maka permainan licik dan kotor pun dilakukan. Diponegoro diundang ke Magelang untuk berunding, dengan jaminan kalau tidak ada pun kesepakatan, Diponegoro boleh kembali ke tempatnya dengan aman. Diponegoro yang jujur dan berhati bersih, percaya atas niat baik yang diusulkan Belanda tersebut. Apa lacur, undangan perundingan tersebut rupanya sudah menjadi rencana busuk untuk menangkap pangeran ini. Dalam perundingan di Magelang tanggal 28 Maret 1830, beliau ditangkap dan dibuang ke Menado yang dikemudian hari dipindahkan lagi ke Ujungpandang.
Setelah kurang lebih 25 tahun ditahan di Benteng Rotterdam, Ujungpandang, akhirnya pada tanggal 8 Januari 1855 beliau meninggal. Jenazahnya pun dimakamkan di sana. Beliau wafat sebagai pahlawan bangsa yang tidak pernah mau menyerah pada kejaliman manusia.

Jalannya perang

Peta Mataram Baru setelah Perang Diponegoro pada tahun 1830
Pertempuran terbuka dengan pengerahan pasukan-pasukan infantri, kavaleri dan artileri —yang sejak perang Napoleon menjadi senjata andalan dalam pertempuran frontal— di kedua belah pihak berlangsung dengan sengit. Front pertempuran terjadi di puluhan kota dan desa di seluruh Jawa. Pertempuran berlangsung sedemikian sengitnya sehingga bila suatu wilayah dapat dikuasai pasukan Belanda pada siang hari, maka malam harinya wilayah itu sudah direbut kembali oleh pasukan pribumi; begitu pula sebaliknya. Jalur-jalur Iogistik dibangun dari satu wilayah ke wilayah lain untuk menyokong keperluan perang. Berpuluh kilang mesiu dibangun di hutan-hutan dan dasar jurang. Produksi mesiu dan peluru berlangsung terus sementara peperangan berkencamuk. Para telik sandi dan kurir bekerja keras mencari dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk menyusun stategi perang. Informasi mengenai kekuatan musuh, jarak tempuh dan waktu, kondisi medan, curah hujan menjadi berita utama; karena taktik dan strategi yang jitu hanya dapat dibangun melalui penguasaan informasi.
Serangan-serangan besar rakyat pribumi selalu dilaksanakan pada bulan-bulan penghujan; para senopati menyadari sekali untuk bekerjasama dengan alam sebagai “senjata” tak terkalahkan. Bila musim penghujan tiba, gubernur Belanda akan melakukan usaha usaha untuk gencatan senjata dan berunding, karena hujan tropis yang deras membuat gerakan pasukan mereka terhambat. Penyakit malaria, disentri, dan sebagainya merupakan “musuh yang tak tampak” melemahkan moral dan kondisi fisik bahkan merenggut nyawa pasukan mereka. Ketika gencatan senjata terjadi, Belanda akan mengkonsolidasikan pasukan dan menyebarkan mata-mata dan provokator mereka bergerak di desa dan kota; menghasut, memecah belah dan bahkan menekan anggota keluarga para pengeran dan pemimpin perjuangan rakyat yang berjuang dibawah komando pangeran Diponegoro. Namun pejuang pribumi tersebut tidak gentar dan tetap berjuang melawan Belanda.
Pada puncak peperangan, Belanda mengerahkan lebih dari 23.000 orang serdadu; suatu hal yang belum pernah terjadi ketika itu dimana suatu wilayah yang tidak terlalu luas seperti Jawa Tengah dan sebagian Jawa timur dijaga oleh puluhan ribu serdadu. Dari sudut kemiliteran, ini adalah perang pertama yang melibatkan semua metode yang dikenal dalam sebuah perang modern. Baik metode perang terbuka (open warfare), maupun metoda perang gerilya (geurilia warfare) yang dilaksanakan melalui taktik hit and run dan penghadangan. ini bukan sebuah tribal war atau perang suku. Tapi suatu perang modern yang memanfaatkan berbagai siasat yang saat itu belum pernah dipraktekkan. perang ini juga dilengkapi dengan taktik perang urat syaraf (psy-war) melalui insinuasi dan tekanan-tekanan serta provokasi oleh pihak Belanda terhadap mereka yang terlibat langsung dalam pertempuran; dan kegiatan telik sandi (spionase) dimana kedua belah pihak saling memata-matai dan mencari informasi mengenai kekuatan dan kelemahan lawannya.
Pada tahun 1827, Belanda melakukan penyerangan terhadap Diponegoro dengan menggunakan sistem benteng sehingga Pasukan Diponegoro terjepit. Pada tahun 1829, Kyai Maja, pemimpin spiritual pemberontakan, ditangkap. Menyusul kemudian Pangeran Mangkubumi dan panglima utamanya Sentot Alibasya menyerah kepada Belanda. Akhirnya pada tanggal 28 Maret 1830, Jenderal De Kock berhasil menjepit pasukan Diponegoro di Magelang. Di sana, Pangeran Diponegoro menyatakan bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya dilepaskan. Maka, Pangeran Diponegoro ditangkap dan diasingkan ke Manado, kemudian dipindahkan ke Makassar hingga wafatnya di Benteng Rotterdam tanggal 8 Januari 1855.
Berakhirnya Perang Jawa yang merupakan akhir perlawanan bangsawan Jawa. Perang Jawa ini banyak memakan korban dipihak pemerintah Hindia sebanyak 8.000 serdadu berkebangsaan Eropa, 7.000 pribumi, dan 200.000 orang Jawa. Sehingga setelah perang ini jumlah penduduk Yogyakarta menyusut separuhnya. Mengingat bagi sebagian orang Kraton Yogyakarta Diponegoro dianggap pemberontak, sehingga konon anak cucunya tidak diperbolehkan lagi masuk ke Kraton, sampai kemudian Sri Sultan HB IX memberi amnesti bagi keturunan Diponegoro, dengan mempertimbangkan semangat kebangsaan yang dipunyai Diponegoro kala itu. Kini anak cucu Diponegoro dapat bebas masuk Kraton, terutama untuk mengurus Silsilah bagi mereka, tanpa rasa takut akan diusir.

Perang Diponegoro dan Perang Padri

Di sisi lain, sebenarnya Belanda sedang menghadapi Perang Padri di Sumatera Barat. Penyebab Perang Paderi adalah perselisihan antara Kaum Padri (alim ulama) dengan Kaum Adat (orang adat) yang mempermasalahkan soal agama Islam, ajaran-ajaran agama, mabuk-mabukan, judi, maternalisme dan paternalisme. Saat inilah Belanda masuk dan mencoba mengambil kesempatan. Namun pada akhirnya Belanda harus melawan baik kaum adat dan kaum paderi, yang belakangan bersatu. Perang Paderi berlangsung dalam dua babak: babak I antara 1821-1825, dan babak II.
Untuk menghadapi Perang Diponegoro, Belanda terpaksa menarik pasukan yang dipakai perang di Sumatera Barat untuk menghadapi Pangeran Diponegoro yang bergerilya dengan gigih. Sebuah gencatan senjata disepakati pada tahun 1825, dan sebagian besar pasukan dari Sumatera Barat dialihkan ke Jawa. Namun, setelah Perang Diponegoro berakhir (1830), kertas perjanjian gencatan senjata itu disobek, dan terjadilah Perang Padri babak kedua. Pada tahun 1837 pemimpin Perang Paderi, Tuanku Imam Bonjol akhirnya menyerah. Berakhirlah Perang Padri.

sumber:
http://wangsawijaya.wordpress.com/2009/02/08/biografi-pangeran-diponegoro/