WELCOME TO MY BLOG :D

Sunday, March 25, 2012

Hukum Dagang

HUKUM PERDAGANGAN

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu[1];
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
  2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
  3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
  6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
  7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
  9. Perdagangan dalam negeri
  10. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
  11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’[2].
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA[3]
  1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
  1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
  1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
  2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
  3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
- UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  1. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual propertysebagai organisasi Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
- karya kesustraan - pertunjukan oleh para artis
- Ilmu Pengetahuan (scientific) - Penyiaran audi visual
- Artistik - Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
  1. 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[4]. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi,database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  1. 2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
  1. a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses[5].
  1. b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
  1. c. Indikasi Geografi dan indikasi asal à penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau
tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
  1. d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:
Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:
Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ANALISIS KASUS
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda
  3. telah menjadi milik umum
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya



Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
macam-macam badan usaha:
perusahaan perseorangan Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu . Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
Hanya diisi jika perusahaan sudah berbadan hokum. Company’s Deed of Establishment Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
SEKILAS TENTANG PROGRAM PELATIHAN CARA MEMULAI USAHA SENDIRI Program Pelatihan Cara Memulai Usaha Sendiri ( Program CMUS) adalah program pelatihan untuk orang-orang yang mempunyai
Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)Oleh : Dian Arief WahyudiPendahuluan :Salah satu jenis perusahaan adalah perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah (media indonesia)
-firma adalah (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.                                                           (wikipedia)
-perseroan komanditer adalah
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.                                                                     (wikipedia)
-perseroan terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan  sesuai dengan maksud tujuan perseroan
Komisaris – sebagai pengawas atas kebijakan perseroan
RUPS – Rapat umum pemegang saham
(http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1830677-perseroan-terbatas/)
-BUMN adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.                                                                       (wikipedia)
-koperasi adalah
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[1]
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.                                                                                       (wikipedia)
2. lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
(wikipedia)
3. kerjasama,penggabungan dan ekspansi
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba  ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.(> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba  ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
sumber:http://p4hrul.wordpress.com/2010/10/16/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Perseroan Terbatas:
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

[sunting] Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

[sunting] Pembagian Perseroan Terbatas

[sunting] PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

[sunting] PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

[sunting] PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

[sunting] Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

[sunting] Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

[sunting] Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

[sunting] Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
  1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor
sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas



Hukum Perjanjian

HUKUM PERJANJIAN
       I.            PENDAHULUAN
Dalam buku III B.W berjudul “Perihal Perikatan”, perkataan “perikatan”(verbintenis) mempunyai arti yang lebih luar dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam buku III itu diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan/perjanjian yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Tetapi, sebagian besar dari buku III di tujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hukum perjanjian.
    II.            RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian antara lain meliputi persoalan:
1.      Hubungan antara perjanjian dan perikatan
2.      Sistem terbuka dan asas konsensualitasdalam hukum perjanjian
3.      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
4.      Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
5.      Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
6.      Resiko,wanprestasi, dan aklibatnya
 III.            PEMBAHASAN
1)      Hubungan antara perjanjian dan perikatan
Suatu perjanjian adalah suatu pereistiwa dimana satu orang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain dan dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatuhal(pasal 1313 KUHPer. Oleh karena itu perjanjian timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan Perikatan.  Perjanjian itu menerbitkan suatu perkataan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengundang janji atau kesanggupan yang ditulis atau diucapkan.
Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu melibatkan perikatan. Perjanji adalah salah satu sumber perikatan  disamping sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakn bahwa dua perkataan(perjanjiandan persetujuan) itu adalah sama artinya perkataan “kontrak” lebihsempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yag tertulis.[1]
Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
    a. Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
   1). Perikatan dengan syarat tangguh
        Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang
        dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
        terjadinya peristiwa itu.
   2). Perikatan dengan suatu syarat batal
        Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau
        batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.

2)      Sistem terbuka dan asas konsensualitasdalam hukum perjanjian
Didalam buku III B.W terdiri atas suatu bagian umum dan suatu bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya suatu perikatan, macam prikatan dsb. Bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai Perjanjian-perjanjian yang sudah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa, maafschap, pemberian(schenking) dsb.
Buku III itu  menganut asas kebebasan dalam hal menganut perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas inin dapat disimpulkan dari pasal 1338 yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatynya. Tetapi dari peraturan ini dapat di simpulkan bahwa orang yang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
Sistem yang dianut oleh buku ini itu juga lazim dinamakan sistem terbuka yang merupakan sebaliknya dari yang dianut oleh buku III perihal hukum perbedaan. Disitu orang tidak diprrkenankan untuk membuat atau memperjanjikanm hak-hak perbendaan lain, slain dari yang diatur dalam B. W. Sendiri. Disitu dianut suatu sistem terrutup.[2]
Adapun asas konsensualitas dalam hukum perjanjian menurut teori pernyataasn yaitu:
a)      Perjanjian lair sejak para pihak mengeluarkan kehaendaknya scara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian di anggap telah tercapai, apabila yang dikerluarkan oleh pihak diterima oleh pihak lain.
b)      Teori penawaran bahgwa perjanjoian lahir pada detik terimanya suatiu penawaran ( offerte). Apabila seorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut di terima oleh orang lain secara tertulois maka perjajian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lainnya.[3]

3)      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjiann
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike wotboek) u8ntuk sahnya suatu perjanjian di[perlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3.      Suatun hal terrtentu
4.      Suatu sebab yang halal.[4]
Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab  terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-  barangnya dikenakan sitaan eksekusi
4)      Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
 Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu  pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.[5]
5)      Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
A.    Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1.      Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
4.      Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi perjanjian itu sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu [6]
B.     Perihal-perihal hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan. Antara lain
1.      Karena pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
3.      Pembaharuan hutang
4.      Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
5.      Percampuran hutang
6.      Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
7.      Pembatalan perjanjian
8.      Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
9.      Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal 1381B.W. itu tidak lengkap karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan karena lewatnya suatu ketetapan waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian. Selanjutnya dapat diperingatkan ppada beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan misalnya ketentuan suatu perjanjian”maatchap” atau perjanjian “Lastgeving” hapus dengan meninggalnya seorang anggota maatchap itu atau meninggalnya orang yang memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan juga hapusnya perjanjian maatchap itu.[7]
6)      Resiko,wanprestasi, dan aklibatnya
Kata resiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahan, salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Dalam pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak itulah perjanjian menjaditanggungan orang yang menagih atau penyrahannya yang dimaksud pasal tersebut ialah salah satu perjanjian yang meletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja, misalnya: jika ada seorang menjanjiakan seekor kuda, dan kuda ini belum diserakan kemudian mati karena disambar petir maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Iapun tidak usah memberikan suatu kerugian dan orang yang menrima kuda itu akan tetapi menurut pasal tersebut bila si berhutang itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan barangnya maka sejak saaty itu maka resiko berpindah diatas pundaknya meskipun ia masih juga dapat dibebaskan dari pemikulan resiko itu.[8]
Resiko dalam perjanjian yang meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak yaitu dinamakn perjanjian timbal balik. Menurut pasal 1460 dalam suatu perjanjian jual beli mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan sipembeli meskipun ia belum diserahkan sdan masih berada ditangan penjual. Dengan demikian, jika barang itu dihapus bukan karena salahnya sipenjual, sipenjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang belum dibayar. Dalam pasal 1545 menetapkan bahwa jika dalam suatu perjanjian pertukaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan.  Sebelum dilakukan penyerahan antara kedua belah pihak, barang itu hapus diluar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian pertukaran yang dianggap dengan sendirinya hapus dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya berhak untuk meminta kembali barang itu. Dengan kata lain resiko disini diletakkan diatas pundak pemilik barang itu sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan membawa pembatalan perjanjian.[9]
Berhubung dengan sifatnya, pasal 1460 sebagai kekecualian itu, menurut pendapat yang lazim dianut, pasal tersebut harus ditafsirkan secara sempit, sehingga ia hanya berlaku dalam hal suatu barang yang sudfah di beli. Tetapi belum diserahkan hapus sebagaimana telah diterangkan seorang debitur yang lalai , melakukan “wan prestasi” dapat digugat di depan hakim, dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikasn pada tergugat itu. Seorang debitur dikatakan lalai apabila ia tidak memenuhi kewajibannya/memnuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal kelalaian/wan prestasi pada pihak si berhutang ini dinyatakan secara resmi yaitu dengan memperingatkan si berhutANG itu, bahwa si berhutang itu mnghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.[10]

 IV.            KESIMPULAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji pada seorang/pihak lain, dan dimana dua orang/dua pihak ituv saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan perikatan adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak kepada salah satu untuk menuntutr barang sesuatu darin yang lainnya, sedangkan opihak lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itun melibatkan perikatan. Di dalam pasal 1320 KUHPer B.W untuk syahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengakibatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

    V.            PENUTUP
Demikianlah makalah yang saya buat, semoga apa yang saya sampaikan dalanm makalah ini daspat bermanfaat bagi penyusun khususnya, maupun bagi teman-teman sekalian. Saya menyadari bahwa didalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan, baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Untk itu kritik dan saran yang membangun saya harapkan  untuk kesenmpurnaan makalah selanjutnya, semoga dapat bermanfaat. Amin