WELCOME TO MY BLOG :D

Saturday, November 12, 2011

Salah Satu Koperasi di Indonesia

PENDAHULUAN

Undang – Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi SEJAHTERA BERSAMA.
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA sebagai badan usaha yang bergerak disegala bidang usaha seperti jasa keuangan, perdagangan, agro bisnis, agro industry, export import dan lain-lain mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini.
Dengan bilangan besar kita bangun ekonomi, dengan bilangan besar kita bangun pendidikan, dengan bilangan besar kita bangun kesehatan. Rasanya hampir tidak mungkin orang lain yang datang dari bangsa lain dari negeri lain pula yang akan peduli dengan bangsa kita. Sekarang saatnya telah tiba untuk kita bangkit bersama, bahu-membahu, tolong-menolong, lindung-melindungi antara sesama anggota masyarakat,menghimpun kekuatan, maju bersama, makmur bersama dan sejahtera bersama, dari masyarakat untuk masyarakat.

sumber:
http://www.ksusb.co.id/

No comments:

Post a Comment