WELCOME TO MY BLOG :D

Sunday, March 25, 2012

Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Asuransi

Hukum Perbankan

Pengertian Hukum Perbankan
Secara terminologi “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangkubangku di halaman pasar.

Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini
merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan tersebut.

Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Ada beberapa kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia,
diantaranya yaitu:
1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai
penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
2. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan
pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada
masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang
semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Sedangkan peranan hukum modern mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu
bahwa hukum sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahanperubahan
melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana
menyalurkan kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan
keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.

Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
a. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan
bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan hak dan kewajiban bank.
b. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan,.
c. Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan
persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
d. Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lainlain.
e. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.
Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu
diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.

- Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal
1338 BW).
- Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor
pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu
bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat
memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan
hukum perbankan secara khususnya.
- Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber
hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada
perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

Prinsip Hukum Tentang Bank Berdasarkan Syariah
1. Latar Belakang
Lahirnya bank berdasarkan syariah di Indonesia telah menambah semarak khasanah
hukum dan mempertegas visi tentang kehidupan perbankan di Indonesia. Betapa tidak,
karena sebagian besar bangsa Indonesia beragama Islam, sehingga kehadiran bank
berdasarkan syariah yang notabene dilandasi unsure-unsur syariat Islam tersebut benarbenar seperti “gayung bersambut”

Apalagi karena system perbankan konvensional yang mengandalkan pada simpanan atau kredit berdasarkan pada “bunga”, di mana hal tersebut oleh kelompok tertentu dalam
Islam masih dipersamakan dengan bunga uang yang dilarang oleh hukum Islam. Atau
setidak-tidaknya ada keraguan terhadap halal atau haramnya bunga bank. Dengan
demikian, lembaga alternative berupa bank tanpa bunga yang memang benar-benar
berdasarkan hukum syariah tentu disambut dengan hangat oleh masyarakat.
Lagi pula dibanyak negeri lain, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ternyata
bank-bank yang berdasarkan syariah sangat berkembang dan sangat bagus prospeknya.
Di Indonesia misalnya ada Bank Muamalat Indonesia, disamping banyak juga BRP
Syariat, seperti BPR Nusumma, BPR Muhammadiyah-Lippo, BPR Amanah Robbaniah di
Bandung, dan lain-lain.

Di luar negeri bahkan banyak Bank Syariat yang umurnya sudah lama. Misalnya sebagai
berikut:
1. Bahain Islamic Bank (berdiri tahun 1979)
2. Islamic Bank Bangladesh (1986)
3. Kuwait Finance House (1987)
4. Bank Islam Malaysia Berhad (1987)
5. Qatar Islamic Bank (1407)
6. Faysal Islamic Bank Sudan (1407)
7. Sudanese Islamic Bank (1405)
8. Dubai Islamic Bank (1975)
9. The Islamic Internasional Bank for Investment and Development Mesir
(1980)
10. Bank Muamalat Indonesia

Melihat maraknya perkembangan kehidupan bank-bank yang berdasarkan syariat di luar negeri, maka tidak syak lagi bahwa kehadiran bank-bank tersebut di Indonesia sangat
menjanjikan. Hanya saja, tertentu perkembangannya di Indonesia yang bukan Hukum
Islam, khususnya hukum perbankan yang mendasari atas sistem perbankan konvensional
dengan memakai prinsip “bunga uang”. Diperlukan terobosan-terobosan yuridis untuk
memperlancar beroperasinya bank-bank berdasarkan syariah ini.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maka
eksistensi bank-bank yang berdasarkan suariah ini dipertegas dan kegiatannya diperluas
dari semula hanya melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, diubah sehingga
menjadi melakukan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan-kegiatan (bukan hanya
pembiayaan dengan bagi hasil) berdasrkan prinsip-prisnip syariah, di mana kegiatankegiatan
tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia (dalam undang-undang lama ditetapkan
oleh peraturan pemerintah).

2. Dasar Hukum Bank Berdasarkan Syariah
Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi beroperasinya bank berdasarkan
syariah. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dijelaskan satu demi satu pada halaman
selanjutnya.
a. Dasar Hukum Berupa Peraturan Perbankan
Sungguhpun pembicaraan-pembicaraan tentang bank berdasarkan syariah sudah
lama ada di Indonesia, tetapi momentum terhadap lahirnya bank-bank yang
bergerak di bidang berdasarkan syariah tersebut baru ada setelah lahirnya Undangundang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan
Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

b. Dasar Hukum Berupa Perjanjian
Sebagaimana diketahhui bahwa kebanyakan transaksi antara nasabah dan bank
sebelumnya didahului oleh adanya suatu perjanjian/kontrak antara bank dan
nasabah yang bersangkutan. Sering kali kontrak tersebut merupakan kontrak baku
yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Konsekuensinya, ketentuanketentuan
hukum perjanjian yang bersumber dari Buku ke-III KUH Perdata
Indonesia berlaku juga terhadap transaksi-transaksi perbankan tersebut.

c. Dasar Hukum Berupa Syariat Islam
Karena produk-produk dari bank berdasarkan syariah bersumber dari syariat Islam,
maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank berdasarkan syariah tidak boleh
bertentangan dengan hukum Islam. Oleh sebab itu, ada kewajiban untuk
membentuk suatu Dewan Pengawas Syariah bagi bank yang bersangkutan. Bahwa
berlakunya hukum syariat bagi bank berdasrkan syariat terlihat dari produk-produk
yang dihasilkannya, dan hal tersebut dengan tegas pula diisyaratkan dalam pasal 6
huruf (m) dan pasal 13 huruf

(c). Menurut pasal 1 ayat (13) dari Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang perbanakn keuangan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan-aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip pernyataan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) . 

contoh kasus hukum perbankan:
BANK SENTRAL
Hadapi Kasus Century, Bank Sentral Gamang
22 Dec 2009
BI Mirip Karung Pasir Yang Terus Digebukin
Kasus Bank Century membuat karyawan Bank Indonesia (BI) menjadi gamang. Mereka pun mempertanyakan kebijakan penyelamatan sistemik moneter yang dikesankan sebagai tindak pidana.
“SETIAP keputusan publik yang dilakukan dengan itikad baik untuk kemaslahatan masyarakat seharusnya mendapat dukungan dari semua elemen bangsa,” kata Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Dian Ediana Rae dalam diskusi Perlindungan Kebijakan Publik di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.
Tampil juga sebagai pembicara di acara yang dimoderatori Kepala Biro Humas BI Difi Djo-hansyah, pengamat ekonomi Farid Prawiranegara dan pakar hukum Yanda Z Ishak.
Menurut Dian, dalam kasus Bank Century, maka siapapun penguasanya tidak akan ada yang berani mengambil keputusan penting dan genting. Padahal, diperlukan antisipasi keputusan menghadapi gelombang perekonomian ke depan.
Pengamat ekonomi Farid Prawiranegara mengatakan, sikap diam dan menunggu yang dilakukan BI itu menjadikan bank sentral seperti sandsack atau karung pasir untuk latihan tinju. “Di saat orang lain saling serang, BI ini
kok diam saja. Kayak sandsack yang digebukin banyak orang. BI lebih memilih menunggu, tidak seperti pihak lain,” kata Farid.
Padahal, jika memang merasa tidak bersalah, tidak ada salahnya jika BI melakukan penyerangan, jika masih dalam koridor hukum yang sesuai Namun, jika memang bersalah, sebaiknya diakui saja jangan sampai berlarut-larut.
“Kalau memang salah, akui saja. Tapi kalau tidak, tidak ada salahnya sedikit qffensif, apabila masih dalam jalur hukum yang benar,” cetus Farid.
Ia menganjurkan BI jangan sampai melakukan penyogokan kepada DPR, seperti yang dilakukan pada waktu kasus BLBI. Menurutnya, biarkan saja DPR melakukan pemeriksaan tanpa campur tangan pihak lain. Kecuali diminta untuk memberikan dokumen atau menjadi saksi.
“Dulu itu BI terpaksa nyogok
ke DPR, karena kalau nggak nyogok nggak jalan. Biarkan saja orang bilang progres pemeriksaannya lambat, tapi berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Farid juga mengecam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kesalahan. Menurut dia, BPK yang sebelumnya memberikan penilaian wajar tanpa syarat terhadap dua institusi BI dan LPS, dalam waktu sekejap kemudian mengubahnya.
“Saya menilai BPK berisikan orang yang tidak memiliki kompetensi, penilaiannya meragukan,” tandasnya.
Di tempat terpisah, serangan untuk BPK juga dilancarkan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Halim Alamsyah. Menurut Halim, dalam audit BPK, sebagian fakta tidak disampaikan,
“BPK bukan ahli keuangan, sehingga tidak mempunyai sense untuk membaca pasar,” ujar Halim di sela-sela diskusi publik Membedah Bailout Bank Century di Jakarta, kemarin.
Beberapa indikator yang menunjukkan krisis antara lain dana yang keluar dari Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS per bulan selama September sampai November 2009. Kondisi likuiditas perbankan juga sangat ketat, sehingga tiga bank BUMN mendapat kucuran likuiditas Rp 15 triliun. Sementara Januari-Agustus 2009, pinjaman antar bank BUMN hanya Rp 17 miliar per hari dibanding han biasanya Rp 226 miliar.
“Pada periode itu pula 23 bank dipantau oleh otoritas perbankan,” kata Halim. Menurutnya, selain Bank Century, pada saat itu ada dua perbankan yang mempunyai CAR di bawah8persen. Per-tama adalah Bank IFI yang telah ditutup, dan satu bank yang dirahasiakan Halim.
Indikator lainnya adalah dana pihak ketiga (DPK) bank kecil berkurang, dan hanya lima bank menengah yang likuiditasnya masih aman. Sementara kepercayaan antarbank tidak ada. “Tidak semua disebutkan, masalah likuiditas, CAR perbankan, mengapa adanya pelonggaran Giro Wajib Minimum, FPJP, tak dijabarkan dalam audit BPK,” katanya.
DPR sendiri, lanjut dia, juga mengakui adanya krisis pada saat itu. Buktinya, DPR menyetujui pengesahan Perpu Nomor 2 dan 3 pada saat itu. Pengamat hukum Yanda Izhak menambahkan, bagaimanapun seorang birokrat tidak boleh dihukum karena sebuah kebijakan. “Kebijakan itu tidak bisa diadili. Tapi sekarang yang berlaku adalah pengadilan melalui parlemen.
 
Hukum Asuransi
Pengaturan Asuransi
l  KUHPerdata
l  KUHD (Ps. 246 s/d 308)
l  UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
l  Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l  KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
Pengertian Asuransi
l  Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
l  Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).
Tiga hal dlm Asuransi
1.    Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2.    Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3.    Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Psl 246 KUHD
1.    Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
2.    Adanya peristiwa tak tentu
3.    Adanya kerugian
Perbedaan Asuransi dg Perjudian
1.    Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2.    Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
Syarat Syahnya Perj. Asuransi
l  Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
l  Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
l  Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
l  Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
l  Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Polis sebagai Bukti Tertulis
l  Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
  1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
  2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
  3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
  4. Jumlah yg dipertanggungkan.
  5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
  6. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
  7. Premi asuransi
  8. Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
l  Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis
l  Polis maskapai
l  Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
l  Polis Lloyds
l  Polis perjalanan (voyage policy)
l  Polis waktu (time policy)
Klausula dlm Polis
l  Klausula Premier Risque
l  Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
l  Klausula sudah mengetahui
l  Klausula renuntiatie (renunciation)
l  Klausula from Particular Average (FPA)
l  Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi utk Pihak Ketiga
l  Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
l  Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
  1. Pemberian kuasa umum (general autorization)
  2. Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
  3. Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung
l Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
l Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)
l Cacat sendiri pada benda pertanggungan
l Kesalahan tetanggung sendiri
l Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai
Pembagian Jenis Asuransi
1.    Asuransi Kerugian
2.    Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3.    Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1.    Asuransi thd bahaya kebakaran.
2.    Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3.    Asuransi jiwa.
4.    Asuransi thd bahaya di laut.
5.    Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1.    Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2.    Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3.    Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4.    Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5.    Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6.    Prinsip Kontribusi
7.    Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah
1.    Para pihak
2.    Hal yg dipertanggungkan
3.    Prestasi penanggung
4.    Kepentingan
5.    Asas indemnitas
6.    Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian
1.    Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2.    Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3.    Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi
1.    Usaha Pialang Asuransi.
2.    Usaha Pialang Reasuransi.
3.    Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4.    Usaha Konsultan Aktuaria.
5.    Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1.    Perusahaan Perseroan (Persero).
2.    Koperasi.
3.    Perseroan Terbatas.
4.    Usaha Bersama (Mutual)
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1.    Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2.    Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian
1.    Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2.    Penggelapan premi asuransi
3.    Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4.    Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5.    Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6.    Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi
1.    Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2.    Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan
l Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.

contoh kasus hukum asuransi: 
kasus asuransi kematian michael jackson, klaim asuransi gak cair.
Saat ini penyebab kematian Michael memang masih jadi tanda tanya besar, dan ini menjadi kasus asuransi yg perlu di selidiki oleh pihak asuransi karena konon jumlah asuransi kematian michael jackson adalah $ 20 juta ( kira kira sekitar lebih dari 200 milyar rupiah). Sebagian menyebut kematian ini akibat penyalahgunaan obat yang telah dilakukan Michael selama bertahun-tahun sementara tak sedikit pula yang menyebut bahwa Michael meninggal karena dibunuh. Pihak kepolisian sendiri belum mau melepas pernyataan sebelum hasil otopsi tuntas sepenuhnya.
Menurut ContactMusic, saat ini pihak asuransi memang sedang menyelidiki kasus kematian Michael ini dengan asumsi ada kemungkinan kematian Michael ini bukan sesuatu yang wajar. Dalam perjanjian asuransi tersebut, kematian akibat bunuh diri memang bukan termasuk yang akan ditanggung oleh pihak asuransi dan bila laporan kepolisian nanti mengindikasikan adanya kemungkinan itu maka bisa jadi asuransi Michael tak akan cair

No comments:

Post a Comment