WELCOME TO MY BLOG :D

Tuesday, March 20, 2012

Subjek Hukum Dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )


Objek Hukum

Objek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik”
Jenis Objek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.


Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
  • Jaminan Umum 
Jaminan yang sifatnya umum adalah jaminan yang diberikan oleh Undang-undang kepada para kreditur yang berujud semua harta kekayaan milik debitur. Menurut pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan bahwa segala harta kekayaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada baik yang berujud benda bergerak maupun benda tetap akan menjadi jaminan untuk segala hutang-hutangnya dari para kreditur-krediturnya. Hasil dari penjualan harta benda tersebut akan dibagi secara bersama-sama para kreditur sebanding dengan piutang yang diberikan kecuali ada alasan untuk lebih didahulukan pelunasannya.
  • jaminan Khusus
Jaminan yang bersifat khusus selain dengan harta kekayaan milik debitur juga dapat berujud seseorang. Jadi jaminan khusus ini wujudnya adalah seorang pihak ketiga, yang disebut jaminan orang (borgtocht). Perjanjian garansi, Perutangan tanggung menanggung dan sebagainya. Pelaksanaan jaminan perorangan ini adalah bilamana pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang kepada pihak kreditur, maka pihak ketiga yang dijadikan jaminan yang akan melaksanakan pembayaran kepada kreditur.
Timbulnya jaminan yang bersifat khusus ini tidak dijamin dengan Undang-undang melainkan lahir karena diperjanjikan antara pihak kreditur dan pihak debitur. Tanpa diperjanjikan lebih dahulu seorang kreditur tidak dapat meminta jaminan secara khusus setelah hutang piutang berjalan.
  sumber:http://tedykizz.blogspot.com/2010/03/jaminan-yang-bersifat-umum-dan-khusus.html



No comments:

Post a Comment