WELCOME TO MY BLOG :D

Tuesday, June 26, 2012

hukum perikatan

HUKUM PERIKATAN dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:- adanya suatu barang yang akan diberi- adanya suatu perbuatan dan- bukan merupakan suatu perbuatanDalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian- Isi dari perjajian itu sendiri- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlakuseorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :1. Hubungan hukum.2. Harta kekayaan.3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.4. Prestasi.Hak dan kewajiban para pihakDebitur :1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).Unsur-unsur objek perikatan :a) Objek tersebut tidak diperkenankan.b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutupBuku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.Ruang lingkup hukum perikatan :Perikatan pada umumnya :• Pengaturan hukum perikatan.• Pengertian-pengertian hukum perikatan.• Subjek perikatan.• Objek perikatan.• Sumber perikatan.• Jenis-jenis perikatan.

No comments:

Post a Comment